Lihat dan hitung, seberapa banyak aplikasi Android yang Anda instal di smartphone Anda?
Pernahkah terbersit di benak Anda bagaimana cara membuat aplikasi-aplikasi tersebut?
Apakah Anda Saat Ini Ingin Sekali Bisa Bikin Aplikasi Android Sendiri? Seperti aplikasi game edukasi, media pembelajaran, aplikasi berbasis sensor, aplikasi multimedia, dan lain sebagainya?
Tetapi
1. Tidak Ngerti Coding
2. Tidak Tahu Computer Programming
3. Tidak Paham Bahasa Pemrograman Android
4. Dan Sama Sekali Bukan Lulusan IT?
Jangan Khawatir ...
Ternyata, bikin aplikasi Android itu SANGAT MUDAH, bahkan bagi Pemula sekalipun.
Sekarang Anda bisa bikin aplikasi Android dengan Cepat, bahkan TANPA HARUS CODING.
Tak peduli apapun latar belakang Anda, bikin aplikasi Android itu MUDAH, semudah bermain Puzzle.
Anda Hanya Perlu 4 Langkah berikut ini :
1. Drag & drop komponen-komponen yang dibutuhkan
2. Percantik tampilan aplikasi dengan mengatur layout dan desain tampilan
3. Susun blok-blok kode programnya, dan
4. Build aplikasi Anda jadi file instalasi *.APK
Lantas, Bagimana Cara Memulainya?
Mudah kok, karena sudah hadir untuk Anda Di Sini :
Video tutorial yang membahas cara membuat aplikasi Android dengan sangat MUDAH, CEPAT, & TANPA CODING menggunakan tools App Inventor 2.
Dalam Al-Qur’an surah al-Mu’minun menjelaskan sifat dan sikap orang yang memperoleh keberuntungan. Salah satu di antaranya adalah, Mereka yang memelihara kemaluan mereka, kecuali terhadap pasangan-pasangan mereka (istri/suami yang sah) dan atau (bagi pria) budak-budak wanita mereka, dan sesungguhnya dalam keadaan seperti ini mereka tidak tercela (QS al-Mu’minun (23): 5-6).
Ayat ini dijadikan dasar oleh sebagian ulama—untuk menyatakan bahwa alat kelamin tidak boleh digunakan untuk pelampiasan nafsu seksual —kecuali melalui hubungan antara pasangan yang sah. Atas dasar ini, mereka membenarkan pengeluaran sperma atau pemuasan seksual suami atau istri yang sah menurut agama, walaupun keluarnya sperma/ tercapainya kepuasan (orgasme) tidak melalui alat kelamin pasangannya.
Satu-satunya anggota tubuh yang dikecualikan oleh mayoritas ulama bagi pemuasan seksual untuk pasangan suami-istri adalah “menembus jalan belakang”. “Terkutuk yang melakukan hubungan seks dari dubur,” begitu sabda Nabi yang diriwayatkan Abu Dawud dan an-Nasa’i melalui Abu Hurairah.
Memang benar bahwa tujuan perkawinan adalah untuk memperoleh keturunan, tetapi itu bukan satu-satunya tujuan. Ketenangan batin, serta pemenuhan kebutuhan seksual dan psikologis juga diharapkan dapat dicapai melalui perkawinan. Karena itu pula tidak ada halangan bagi suami-istri —bila sepakat— untuk tidak melahirkan atau menangguhkan kelahiran anak. Atas dasar ayat itu pula mayoritas ulama mengharamkan onani, masturbasi dan semacamnya bila dilakukan oleh yang bersangkutan sendiri, baik dengan tangannya maupun dengan cara lain. Ini dinamakan “menikahi diri sendiri atau menikahi tangan sendiri”.
Dalam konteks ini, sementara ulama yang berpendapat seperti itu mengemukakan
riwayat yang menyatakan, “Terkutuk siapa yang menikahi tangannya.” Harus diakui pula bahwa pandangan di atas berdasarkan pemahaman terhadap ayat, bukan bunyi teks ayat. Karena itu pakar hukum Islam dan penafsir besar Ibnu al-’Arabi dan al-Qurthubi, ketika mengemukakan hal ini, dalam tafsirnya, menjelaskan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal —yang sedemikian kuat keberagamaannya— berpendapat bahwa onani merupakan “pengeluaran sesuatu yang berlebih dari tubuh/ diri pelakunya dan ini boleh-boleh saja saat diperlukan.”
Pendapat Imam Ahmad ini diikuti pula oleh sedikit ulama bermazhab Hanbali, namun tidak diterima oleh mayoritas ulama. Bahkan kata mereka, “Seandainya ada dalil yang jelas membolehkannya, maka orang-orang terhormat tetap akan menghindarinya.” Al-Qurthubi menulis, “Kalau ada yang berkata bahwa onani lebih baik daripada menikahi budak, maka kami berkata, “Menikahi budak wanita walau kafir lebih baik daripada onani.’” (Lihat Tafsir al-Qurthubi dalam penafsiran ayat 5 dan 6 surah al-Mu’minun).
Sekali lagi harus diakui bahwa tidak ada dalil yang tegas yang melarang onani. Riwayat-riwayat yang berbicara tentang hal onani ditolak kesahihannya oleh banyak ulama. Namun demikian, diakui pula oleh banyak pihak, termasuk yang melakukan onani, bahwa perbuatan ini bukanlah suatu perbuatan terpuji.
Salah satu buktinya adalah sering pelakunya merasa bersalah dan berdosa setelah melakukannya. Perasaan bersalah dan cemas itu menjadi bukti bahwa onani/ masturbasi dinilai oleh jiwa manusia sendiri sebagai satu hal yang harus dihindari. Akan tetapi, jika seseorang menghadapi dosa atau dampak yang lebih buruk yang tidak dapat dihindarinya, seperti terjerumus dalam perzinaan, maka dalam keadaan seperti ini dia harus memilih segala macam cara yang lebih ringan dampak negatif atau dosanya. Dalam hal ini, onani jelas lebih ringan dosa atau dampak negatifnya dibandingkan dengan zina.
Sebenarnya Rasul saw. memberikan petunjuk kepada para pemuda yang menggebu syahwatnya, tetapi tidak mampu kawin, agar mengalihkan perhatiannya pada hal-hal positif. Salah satu contoh yang diberikan oleh Rasul Saw adalah berpuasa atau mendekatkan diri kepada Allah guna menghindar dari segala macam rangsangan negatif seperti tontonan atau bacaan yang tidak mendidik. Juga dianjurkan melakukan aktivitas yang bermanfaat seperti berolahraga, bermain, musik, melakukan studi, dan segala hal yang positif.
Bagaimana jika Mimpi Basah di Siang Bolong Saat Puasa
Mimpi di luar kuasa pengendalian manusia, dan tidak dipertanggungjawabkandi hadapan Allah. Karena itu, keluar sperma saat bermimpi tidak membatalkan puasa.
(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an)
Baca Juga INILAH AKIBAT ONANI dan MASTURBASI BERLEBIHAN
Ayat ini dijadikan dasar oleh sebagian ulama—untuk menyatakan bahwa alat kelamin tidak boleh digunakan untuk pelampiasan nafsu seksual —kecuali melalui hubungan antara pasangan yang sah. Atas dasar ini, mereka membenarkan pengeluaran sperma atau pemuasan seksual suami atau istri yang sah menurut agama, walaupun keluarnya sperma/ tercapainya kepuasan (orgasme) tidak melalui alat kelamin pasangannya.
Satu-satunya anggota tubuh yang dikecualikan oleh mayoritas ulama bagi pemuasan seksual untuk pasangan suami-istri adalah “menembus jalan belakang”. “Terkutuk yang melakukan hubungan seks dari dubur,” begitu sabda Nabi yang diriwayatkan Abu Dawud dan an-Nasa’i melalui Abu Hurairah.
Memang benar bahwa tujuan perkawinan adalah untuk memperoleh keturunan, tetapi itu bukan satu-satunya tujuan. Ketenangan batin, serta pemenuhan kebutuhan seksual dan psikologis juga diharapkan dapat dicapai melalui perkawinan. Karena itu pula tidak ada halangan bagi suami-istri —bila sepakat— untuk tidak melahirkan atau menangguhkan kelahiran anak. Atas dasar ayat itu pula mayoritas ulama mengharamkan onani, masturbasi dan semacamnya bila dilakukan oleh yang bersangkutan sendiri, baik dengan tangannya maupun dengan cara lain. Ini dinamakan “menikahi diri sendiri atau menikahi tangan sendiri”.
Dalam konteks ini, sementara ulama yang berpendapat seperti itu mengemukakan
riwayat yang menyatakan, “Terkutuk siapa yang menikahi tangannya.” Harus diakui pula bahwa pandangan di atas berdasarkan pemahaman terhadap ayat, bukan bunyi teks ayat. Karena itu pakar hukum Islam dan penafsir besar Ibnu al-’Arabi dan al-Qurthubi, ketika mengemukakan hal ini, dalam tafsirnya, menjelaskan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal —yang sedemikian kuat keberagamaannya— berpendapat bahwa onani merupakan “pengeluaran sesuatu yang berlebih dari tubuh/ diri pelakunya dan ini boleh-boleh saja saat diperlukan.”
Pendapat Imam Ahmad ini diikuti pula oleh sedikit ulama bermazhab Hanbali, namun tidak diterima oleh mayoritas ulama. Bahkan kata mereka, “Seandainya ada dalil yang jelas membolehkannya, maka orang-orang terhormat tetap akan menghindarinya.” Al-Qurthubi menulis, “Kalau ada yang berkata bahwa onani lebih baik daripada menikahi budak, maka kami berkata, “Menikahi budak wanita walau kafir lebih baik daripada onani.’” (Lihat Tafsir al-Qurthubi dalam penafsiran ayat 5 dan 6 surah al-Mu’minun).
Sekali lagi harus diakui bahwa tidak ada dalil yang tegas yang melarang onani. Riwayat-riwayat yang berbicara tentang hal onani ditolak kesahihannya oleh banyak ulama. Namun demikian, diakui pula oleh banyak pihak, termasuk yang melakukan onani, bahwa perbuatan ini bukanlah suatu perbuatan terpuji.
Salah satu buktinya adalah sering pelakunya merasa bersalah dan berdosa setelah melakukannya. Perasaan bersalah dan cemas itu menjadi bukti bahwa onani/ masturbasi dinilai oleh jiwa manusia sendiri sebagai satu hal yang harus dihindari. Akan tetapi, jika seseorang menghadapi dosa atau dampak yang lebih buruk yang tidak dapat dihindarinya, seperti terjerumus dalam perzinaan, maka dalam keadaan seperti ini dia harus memilih segala macam cara yang lebih ringan dampak negatif atau dosanya. Dalam hal ini, onani jelas lebih ringan dosa atau dampak negatifnya dibandingkan dengan zina.
Sebenarnya Rasul saw. memberikan petunjuk kepada para pemuda yang menggebu syahwatnya, tetapi tidak mampu kawin, agar mengalihkan perhatiannya pada hal-hal positif. Salah satu contoh yang diberikan oleh Rasul Saw adalah berpuasa atau mendekatkan diri kepada Allah guna menghindar dari segala macam rangsangan negatif seperti tontonan atau bacaan yang tidak mendidik. Juga dianjurkan melakukan aktivitas yang bermanfaat seperti berolahraga, bermain, musik, melakukan studi, dan segala hal yang positif.
Bagaimana jika Mimpi Basah di Siang Bolong Saat Puasa
Mimpi di luar kuasa pengendalian manusia, dan tidak dipertanggungjawabkandi hadapan Allah. Karena itu, keluar sperma saat bermimpi tidak membatalkan puasa.
(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an)
Baca Juga INILAH AKIBAT ONANI dan MASTURBASI BERLEBIHAN
Pengelola Blog : ABDUL WAHAB
Judul : HUKUM ONANI atau MASTURBASI DI BULAN PUASA
Ditulis oleh : Kejutan Internet pada hari
Rating Blog : 5 dari 5
Terima kasih Anda telah membaca artikel tentang HUKUM ONANI atau MASTURBASI DI BULAN PUASA
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel ini sangat bermanfaat bagi Blog dan teman-teman anda.
Namun jangan lupa harap memberikan link aktif dofollow yang mengarah ke URL ini ya
https://kejutaninternet.blogspot.com/2013/07/hukum-onani-atau-masturbasi-di-bulan.html
Dan Terima kasih sekali lagi atas kunjungan Anda.
Ditulis oleh : Kejutan Internet pada hari
Rating Blog : 5 dari 5
Terima kasih Anda telah membaca artikel tentang HUKUM ONANI atau MASTURBASI DI BULAN PUASA
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel ini sangat bermanfaat bagi Blog dan teman-teman anda.
Namun jangan lupa harap memberikan link aktif dofollow yang mengarah ke URL ini ya
https://kejutaninternet.blogspot.com/2013/07/hukum-onani-atau-masturbasi-di-bulan.html
Dan Terima kasih sekali lagi atas kunjungan Anda.
Kritik dan saran atau apapun bisa anda sampaikan melalui kotak komentar.
Dan mohon maaf jika komentar atau pertanyaan tidak bisa cepat saya respon,
karena Saya tidak bisa selalu online selama 24 Jam.
Mau Di Buatkan Blog Siap Pakai Seperti Ini ?.