Lihat dan hitung, seberapa banyak aplikasi Android yang Anda instal di smartphone Anda?
Pernahkah terbersit di benak Anda bagaimana cara membuat aplikasi-aplikasi tersebut?
Apakah Anda Saat Ini Ingin Sekali Bisa Bikin Aplikasi Android Sendiri? Seperti aplikasi game edukasi, media pembelajaran, aplikasi berbasis sensor, aplikasi multimedia, dan lain sebagainya?
Tetapi
1. Tidak Ngerti Coding
2. Tidak Tahu Computer Programming
3. Tidak Paham Bahasa Pemrograman Android
4. Dan Sama Sekali Bukan Lulusan IT?
Jangan Khawatir ...
Ternyata, bikin aplikasi Android itu SANGAT MUDAH, bahkan bagi Pemula sekalipun.
Sekarang Anda bisa bikin aplikasi Android dengan Cepat, bahkan TANPA HARUS CODING.
Tak peduli apapun latar belakang Anda, bikin aplikasi Android itu MUDAH, semudah bermain Puzzle.
Anda Hanya Perlu 4 Langkah berikut ini :
1. Drag & drop komponen-komponen yang dibutuhkan
2. Percantik tampilan aplikasi dengan mengatur layout dan desain tampilan
3. Susun blok-blok kode programnya, dan
4. Build aplikasi Anda jadi file instalasi *.APK
Lantas, Bagimana Cara Memulainya?
Mudah kok, karena sudah hadir untuk Anda Di Sini :
Video tutorial yang membahas cara membuat aplikasi Android dengan sangat MUDAH, CEPAT, & TANPA CODING menggunakan tools App Inventor 2.
Dengan adanya surat perjanjian hutang piutang ini, bila ada masalah, surat ini dapat dijadikan sebagai bukti yang memiliki kekuatan hukum. Nah, untuk itu ini ada contoh surat perjanjian hutang piutang yang mungkin bermanfaat untuk anda. Untuk mendownload bentuk Word langsung saja klik DI SINI
Klo mau lihat saja contoh di bawah ini
Klo mau lihat saja contoh di bawah ini
PERJANJIAN UTANG PIUTANG
Perjanjian Utang Piutang ini dibuat pada hari ini _____ tanggal _____ tahun _____ oleh dan antara:
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA telah mempunyai utang dari PIHAK KEDUA sejumlah uang sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Utang Piutang ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
JUMLAH UTANG
PIHAK PERTAMA dengan ini telah berutang dari PIHAK KEDUA uang sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah) untuk dapat membeli dalam keadaan kosong bangunan rumah tinggal berikut dengan turutan yang terletak di _____ No. _____ berikut dengan segala hak-hak dan kepentingan-kepentingan di atas bidang tanah tersebut.
Pasal 2
PENYERAHAN
PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang sebagai pinjaman sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) tersebut secara tunai dan sekaligus kepada PIHAK PERTAMA pada saat Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan sekaligus Perjanjian ini sebagai tanda bukti penerimaan yang sah.
Pasal 3
BUNGA
Atas utang sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah ) tersebut, PIHAK PERTAMA tidak dikenakan bunga apa pun juga oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 4
CARA PEMBAYARAN
PIHAK PERTAMA wajib membayar kembali utangnya tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran angsuran sebesar Rp _____ (_____ Rupiah ) per bulan selama _____ tahun.
Pasal 5
JANGKA WAKTU
Jangka waktu pinjaman ditetapkan selama _____ (_____) tahun sedemikian rupa, sehingga pada akhir jangka waktu, yaitu pada bulan _____ seluruh pinjaman harus telah dilunasi oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
BIAYA PENAGIHAN
1. Bilamana untuk pembayaran kembali atas segala sesuatu yang berdasarkan Perjanjian ini diperlukan tindakan-tindakan penagihan oleh PIHAK KEDUA, maka segala biaya-biaya penagihan itu baik di hadapan maupun di luar pengadilan semuanya menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
2. Apabila PIHAK PERTAMA lalai dalam membayar biaya-biaya penagihan-penagihan yang dibayar pada Ayat (1) pasal ini, maka terhadap seluruh biaya-biaya tersebut juga dikenakan bunga sebesar _____ % (_____ persen ) per hari sampai seluruh penagihannya tersebut lunas terbayar.
Pasal 6
PENGEMBALIAN SEKALIGUS
1. Apabila PIHAK PERTAMA karena sebab apa pun juga lalai atau ingkar dari Perjanjian ini, sedangkan masih ada utang yang belum lunas dibayar oleh PIHAK PERTAMA, maka selambat-lambatnya dalam waktu dua bulan terhitung semenjak tanggal jatuh tempo, PIHAK PERTAMA wajib membayar lunas seluruh tunggakan yang belum dilunasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
2. Yang digolongkan sebagai kelalaian atau ingkar janji PIHAK PERTAMA sebagai-mana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, bilamana:
PIHAK PERTAMA tidak atau lalai memenuhi salah satu kewajibannya yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.
a) Terhadap PIHAK PERTAMA diajukan permohonan kepada instansi yang ber-wenang untuk diletakan di bawah pengakuan atau untuk dinyatakan pailit.
b) Bilamana harta kekayaan dari PIHAK PERTAMA terutama bangunan rumah tinggal berikut dengan bidang tanahnya disita atau bilamana terhadap PIHAK PERTAMA dilakukan tindakan eksekusi untuk pembayaran kepada PIHAK KEDUA.
c) Bilamana PIHAK PERTAMA meninggal dunia.
Pasal 7
JAMINAN
Untuk menjamin pembayaran kembali yang tertib dan sebagaimana mestinya atas segala sesuatu yang berdasarkan Perjanjian ini masih terutang oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, berikut dengan ongkos-ongkos lainnya serta biaya-biaya penagihan, maka akan dibuat sebuah perjanjian di mana PIHAK PERTAMA akan menyerahkan sebagaimana jaminan kepada PIHAK KEDUA sebagai bangunan milik PIHAK PERTAMA terbuat dari dinding tembok lantai ubin dan atap genteng terletak di Jalan _____ Didirikan di atas sebidang tanah seluas kurang lebih _____ m2 (_____ meter persegi), persil No. _____ Tertanggal _____ berikut dengan segala hak dan kepentingan yang sekarang atau di kemudian hari akan diperoleh PIHAK PERTAMA atas sebidang tanah tersebut di atas.
Pasal 8
KUASA
1. PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk mengambil dan menguasai rumah dan tanah serta turutannya sebagaimana disebut pada Pasal 7 untuk menjual atau melakukan lelang atau memiliki sendiri atas benda jaminan tersebut dalam rangka melunasi utang PIHAK PERTAMA.
2. Kuasa yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di dalam atau berdasarkan Perjanjian ini, merupakan bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, kuasa mana tidak dapat ditarik kembali, dan juga tidak akan berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA, atau karena sebab apa pun juga.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian ini, dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari Perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2. Jika penyelesaian secara mesyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan tersebut, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia, dan oleh karena itu kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri _____ .
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal tersebut di atas, dibuat rangkap 2 (dua ) bermeterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
___________ ___________
Pengelola Blog : ABDUL WAHAB
Judul : KUMPULAN CONTOH SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Ditulis oleh : Kejutan Internet pada hari
Rating Blog : 5 dari 5
Terima kasih Anda telah membaca artikel tentang KUMPULAN CONTOH SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel ini sangat bermanfaat bagi Blog dan teman-teman anda.
Namun jangan lupa harap memberikan link aktif dofollow yang mengarah ke URL ini ya
https://kejutaninternet.blogspot.com/2013/03/kumpulan-contoh-surat-perjanjian-hutang.html
Dan Terima kasih sekali lagi atas kunjungan Anda.
Ditulis oleh : Kejutan Internet pada hari
Rating Blog : 5 dari 5
Terima kasih Anda telah membaca artikel tentang KUMPULAN CONTOH SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel ini sangat bermanfaat bagi Blog dan teman-teman anda.
Namun jangan lupa harap memberikan link aktif dofollow yang mengarah ke URL ini ya
https://kejutaninternet.blogspot.com/2013/03/kumpulan-contoh-surat-perjanjian-hutang.html
Dan Terima kasih sekali lagi atas kunjungan Anda.
Kritik dan saran atau apapun bisa anda sampaikan melalui kotak komentar.
Dan mohon maaf jika komentar atau pertanyaan tidak bisa cepat saya respon,
karena Saya tidak bisa selalu online selama 24 Jam.
Mau Di Buatkan Blog Siap Pakai Seperti Ini ?.