Lihat dan hitung, seberapa banyak aplikasi Android yang Anda instal di smartphone Anda?
Pernahkah terbersit di benak Anda bagaimana cara membuat aplikasi-aplikasi tersebut?
Apakah Anda Saat Ini Ingin Sekali Bisa Bikin Aplikasi Android Sendiri? Seperti aplikasi game edukasi, media pembelajaran, aplikasi berbasis sensor, aplikasi multimedia, dan lain sebagainya?
Tetapi
1. Tidak Ngerti Coding
2. Tidak Tahu Computer Programming
3. Tidak Paham Bahasa Pemrograman Android
4. Dan Sama Sekali Bukan Lulusan IT?
Jangan Khawatir ...
Ternyata, bikin aplikasi Android itu SANGAT MUDAH, bahkan bagi Pemula sekalipun.
Sekarang Anda bisa bikin aplikasi Android dengan Cepat, bahkan TANPA HARUS CODING.
Tak peduli apapun latar belakang Anda, bikin aplikasi Android itu MUDAH, semudah bermain Puzzle.
Anda Hanya Perlu 4 Langkah berikut ini :
1. Drag & drop komponen-komponen yang dibutuhkan
2. Percantik tampilan aplikasi dengan mengatur layout dan desain tampilan
3. Susun blok-blok kode programnya, dan
4. Build aplikasi Anda jadi file instalasi *.APK
Lantas, Bagimana Cara Memulainya?
Mudah kok, karena sudah hadir untuk Anda Di Sini :
Video tutorial yang membahas cara membuat aplikasi Android dengan sangat MUDAH, CEPAT, & TANPA CODING menggunakan tools App Inventor 2.
Assalamu'alaikum...
Saya bth penjelasan hukum tato permanen menurut al-qur'an&hadist.
Trimakasih
Bagaimana hukum tato (tattoo) menurut pandangan syariah Islam? Dan bagaimana wudhu dan shalat-nya orang yang bertato?
PERTANYAAN
Hukum Tato (Tattoo) dalam Islam
JAWABAN
Tato atau tatoo adalah melukis, "mengukir" atau merajah kulit dengan jarum dan zat pewarna dalam berbagai bentuk gambar, simbol atau sekedar coretan. (غرز الجلد بإبر وحشوه بالكحل وغيره ليتغير لونه إلى الزرقة أو الخضرة)
Tatoo bersifat permanen karena terlukis dalam kulit.
Hukum tato (Inggris: tattoo; Arab: الوشم) adalah haram menurut kesepakan ulama (ijmak). Berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih):
لعن الله الواشمات والموتشمات ، والمتنمصات ، والمتفلجات للحسن ، المغيرات خلق الله
Dan berdasarkan Quran Surah An-Nisa' 4:119 وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّهِ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا
مِّن دُونِ اللّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا
Artinya: Dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah (dan mereka benar-benar mengubahnya). Barangsiapa yang menjadikan setan sebagai pelindung yang selain Allah, maka sungguh dia menderita kerugian yang nyata.
Oleh karena itu, bagi yang sudah memasang tato, maka wajib dia menghilangkannya dan bertaubat.
Bila tatoo dilakukan setelah baligh dengan keinginannya sendiri, maka diwajibkan untuk menghilangkannya atau setidaknya berusaha untuk menghilangkannya, asalkan mengilangkan tatoo tersebut tidak sampai merusak anggota tubuh (kulit) yang tertatoo atau menimbulkan rasa sakit yang di atas kewajaran. Bila demikian, maka tidak diharuskan menghilangkannya dan cukup bertobat dan sah shalatnya.
Dengan ditemukannya teknologi laser untuk menghilangkan tato secara permanen tanpa mencederai kulit, maka membuang tato adalah wajib secara mutlak.
Baca Juga TIPS CARA MENGHILANGAN TATTOO
Pengelola Blog : ABDUL WAHAB
Judul : HUKUM TATTOO DALAM AJARAN ISLAM
Ditulis oleh : Kejutan Internet pada hari
Rating Blog : 5 dari 5
Terima kasih Anda telah membaca artikel tentang HUKUM TATTOO DALAM AJARAN ISLAM
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel ini sangat bermanfaat bagi Blog dan teman-teman anda.
Namun jangan lupa harap memberikan link aktif dofollow yang mengarah ke URL ini ya
https://kejutaninternet.blogspot.com/2013/03/hukum-tattoo-dalam-ajaran-islam.html
Dan Terima kasih sekali lagi atas kunjungan Anda.
Ditulis oleh : Kejutan Internet pada hari
Rating Blog : 5 dari 5
Terima kasih Anda telah membaca artikel tentang HUKUM TATTOO DALAM AJARAN ISLAM
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel ini sangat bermanfaat bagi Blog dan teman-teman anda.
Namun jangan lupa harap memberikan link aktif dofollow yang mengarah ke URL ini ya
https://kejutaninternet.blogspot.com/2013/03/hukum-tattoo-dalam-ajaran-islam.html
Dan Terima kasih sekali lagi atas kunjungan Anda.
Kritik dan saran atau apapun bisa anda sampaikan melalui kotak komentar.
Dan mohon maaf jika komentar atau pertanyaan tidak bisa cepat saya respon,
karena Saya tidak bisa selalu online selama 24 Jam.
Mau Di Buatkan Blog Siap Pakai Seperti Ini ?.