Cara Daftar / Registrasi Ulang Kartu Sim Yang Benar
Cara Daftar Atau Registrasi Ulang Kartu Sim Prabayar Yang Benar |
Cara Daftar Atau Registrasi Ulang Kartu Sim Prabayar Yang Benar Seperti Simpati, As, Indosat, XL, Tri, dan juga Smartfren.
Mulai hari ini 31 Oktober 2017, masyarakat Indonesia disarankan untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar. Baik itu buat kartu SIM prabayar lama ataupun kartu baru.
(Kemenkominfo) Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan registrasi kartu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Bagi pengguna nomor SIM prabayar baru maupun lama wajib dan harus melakukan registrasi dengan format SMS yang sudah ditentukan yang dimulai pada tanggal 31 Oktober 2017.
Dan Adapun batas waktu registrasi ulang selambat-lambatnya pada 28 Februari 2018.
Kenapa Kalau Kartu Sim Tidak Di Daftar Atau Di Registrasi Ulang ?
Mulai hari ini 31 Oktober 2017, pengguna kartu seluler prabayar wajib melampirkan (KK) Kartu Keluarga dan (KTP) Kartu Tanda Penduduk sebagai persyaratan registrasinya.
Hal ini tertuang didalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) no.14 tahun 2017 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
(Menkominfo) Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengatakan tujuan meregistrasi dan mendaftarkan ulang kartu lama adalah untuk upaya agar pemerintah dapat mencegah penyalahgunaan disetiap nomor pelanggan.
Hal ini pun sejalan dengan komitmen pemerintah dalam upaya agar selalu memberikan perlindungan kepada para pihak konsumen.
"Untuk kepentingan nasional single identity," ujar Rudiantara di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Pada pelaksanaannya nomor registrasi untuk pelanggan kartu prabayar di mulai 31 Oktober 2017.
Semua data registrasi kartu baru dan lama akan terekam didatabase Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
"Registrasi bisa langsung calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama," kata Rudiantara.
Rudiantara menyebut jika pelanggan tidak melakukan registrasi atau daftar ulang buat kartu yang sudah lama sesuai dengan NIK dan KK, nomor kartu perdana yang dipakai kelak diblokir.
"Calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap," kata Rudiantara.
Dan untuk informasi selengkapnya buat pelanggan kartu prabayar bisa dengan menghubungi layanan pelanggan masing-masin. yaitu pada penyelenggara jasa telekomunikasi seputar informasi tentan registrasi dan daftar baru.
Pelanggan juga bisa meminta informasi data kependudukan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melihat nomor yang tercatat. (Kompas.com & Tribunnews)
Untuk cara daftar/ kartu prabayar masing-masing provider sebenarnya hampir mirip, hanya perbedaan di bagian format penulisan SMS nya saja.
Mengulas artikel dari Kompas.com, berikut cara registrasi ulang kartu SIM prabayar dari berbagai operator.
1. Telkomsel (Simpati Dan As)
Kartu Baru Ketik
REG #(16 digit NIK) #(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama Ketik
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
2. Indosat
Kartu Baru Ketik
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama Ketik
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
3. Smartfren
Kartu Baru Ketik
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama Ketik
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
4. XL
Kartu Baru Ketik
DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama Ketik
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
5. Tri
Kartu Baru Ketik
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama Ketik
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444